Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:05:00 WIB
Kejagung: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah
Kejagung menegaskan vonis 1,5 tahun penjara Bharada E sudah inkrah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut vonis 1,5 tahun penjara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah inkrah. Hal itu karena baik dari kubu Richard maupun Kejagung tak ada yang mengajukan banding.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiut idak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dengan demikian, Fadil mengatakan perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Dia pun menegaskan Kejagung tak mengajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Brigadir J. 

"Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis tersebut jauh lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 12 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut