Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA, iNews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu diduga menerima suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP Harun Masiku di DPR.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan, Wahyu Setiawan terjerat dalam operasi tangkap tangan petugas KPK pada Rabu (8/1/2020). KPK semula mendapatkan informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani Tio Fridelina (ATF), aantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaannya.
”KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya), asisten WSE,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP
Lili menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR asal Dapil Sumatera Selatan.