Profil Kompol Baiquni, Polisi Dipecat terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Kompol Baiquni Wibowo divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (2/9/2022). Polisi kelahiran 18 Februari 1985 ini terbukti menghalangi penyelidikan.
Baiquni merupakan polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006. Dia pernah menjabat di berbagai jabatan penting.
Baiquni pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku. Kemudian dilanjutkan sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Baiquni mulai menjabat di Divpropam Polri pada tahun 2017.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Baiquni juga ditempatkan di tempat khusus.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu yakni: