Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Tolak Putusan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres
Tak hanya itu, Saldi juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, dia dikenal dalam dunia hukum tata negara Indonesia sebagai seseorang yang ‘tumbuh di jalanan’.
Saldi kemudian berulang kali memikirkan impiannya menjabat sebagai hakim konstitusi. Sebagai seorang yang bergelut dalam bidang tata negara, dia tak memungkiri memiliki impian untuk duduk sebagai hakim konstitusi.
Namun, dia menuturkan impiannnya menduduki posisi itu setelah usia 55 tahun. Akan tetapi, tiada yang dapat mengira jalan takdir yang dituliskan Tuhan untuk seorang Saldi Isra. Justru di usia yang masih terbilang muda yakni 48 tahun, posisi yang dia impikan berhasil diraih.
Ternyata kata-kata yang diberikan oleh mantan Ketua MK periode 2008–2013 Mahfud MD berhasil menggugah hatinya untuk mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017 yang dibuka Presiden Joko Widodo.
“Pak Mahfud pernah mengatakan, Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK. Nah, itu beberapa pertimbangan saya,” kenangnya.
Pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017–2022. Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu.
Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.
Saldi Isra kembali dilantik menjadi hakim MK untuk periode 2023-2028. Bahkan kini dia menjabat Wakil Ketua MK.
Editor: Rizal Bomantama