Profil Sofyan Basir, Dirut PLN yang Terjerat Korupsi PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan berdasarkan pengembangan penyidikan kasus ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selatan (23/4/2019).
Meniti dari bawah, sebagian besar karier Sofyan dihabiskan di dunia perbankan. Pria kelahiran Bogor ini memulai pekerjaannya sejak lulus dari program diploma STAK Trisakti, Jakarta, 1980.
Pada 1981 dia bergabung dengan Bank Duta. Selanjutnya pada 1986 bergabung dengan Bank Bukopin. Di tempat ini karier Sofyan meroket. Dia telah menduduki sejumlah jabatan manajerial mulai pemimpin cabang di beberapa kota besar Indonesia, group head line of business, direktur komersial, hinga akhirnya direktur utama.

Performa cemerlang itu yang mengantarkan dia terpilih sebagai Dirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tbk. Pada RUPS perseroan, 17 Mei 2005, Sofyan menempati pucuk pimpinan bank pelat merah tersebut, menggantikan Rudjito.