Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Profil Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Rabu, 08 Januari 2020 - 19:02:00 WIB
Profil Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU RI periode 2017-2022. (Foto: www.kpu.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap, Rabu (8/1/2020). Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan komisioner KPU yang ditangkap berinisial WS.

Dalam struktur KPU RI periode 2017-2022 ada tujuh komisioner yaitu Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Wahyu Setiawan, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Berdasarkan informasi dari Firli, komisioner yang ditangkap KPK RI kemungkinan besar adalah Wahyu Setiawan.

Menurut penelusuran iNews.id, Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Dia memiliki rekam jejak sebagai ketua KPUD Banjarnegara selama dua periode dari tahun 2003 hingga 2013.

BACA JUGA: Firli Bahuri Benarkan KPK OTT Komisoner KPU Pusat

BACA JUGA: Komisioner Terjaring OTT KPK, Begini Respons KPU Pusat

Setelah itu Wahyu naik tingkat menjadi komisioner KPUD Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018. Wahyu kemudian terpilih sebagai komisioner KPU RI sejak 2017.

Dia merupakan lulusan Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Wahyu kemudian menyelesaikan sekolah pascasarjananya di jurusan ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.

Dalam keterangannya Firli mengatakan KPK menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana suap. KPK juga menangkap penerima suap. Dirinya tidak mengungkap lebih lanjut sosok selain komisioner KPU.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan akan mengungkap kasus itu besok Kamis (9/1/2020) siang. KPK diberi waktu satu kali 24 jam untuk menetapkan status tersangka.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut