Program Kopdes Digugat, Saldi Isra ke Pemohon: Anda Betul-Betul Aniaya Hakim MK
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuka persidangan pendahuluan perkara nomor 399/PUU-XXIV/2026, di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Gugatan ini berkaitan dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Saldi sedikit terkejut ketika mengetahui isi permohonan dari pemohon yang menguji 15 norma dari tiga undang-undang yang berbeda.
"Setelah kami coba hitung-hitung, ini kurang lebih ada 15 norma ya yang diajukan permohonan ya," kata Saldi di ruang sidang.
Banyaknya norma yang diuji dalam satu permohonan tersebut tentunya akan menambah beban bagi MK untuk mengadili perkara tersebut. Dirinya pun menyarankan agar pemohon memilah norma agar gugatan bisa lebih fokus.
"Ini anda ini betul-betul menganiaya Hakim MK kalau begini nih, banyak-banyak terus kayak begini nih, mestinya kan dipilah-pilah aja, diambil ini supaya lebih fokus," katanya sambil berkelakar.
"Tapi silakan apa, anda sampaikan karena ini sudah masuk ke Mahkamah dan tidak ada pilihan lain. Silakan sampaikan pokok-pokoknya saja," sambungnya.
Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh seorang Kepala Desa, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Pada pokoknyam mereka meminta agar progam KDMP dihentikan lantaran menjadi beban pemerintah daerah.
Editor: Reza Fajri