Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!
Freddy menilai demokrasi tidak hanya berbicara mengenai pemenang dan pihak yang kalah dalam pemilu, tetapi juga kepastian hukum setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," katanya.
Dia juga menyoroti argumentasi mengenai keadilan substantif yang kerap disampaikan pihak pemohon. Menurutnya, konsep tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati," ujarnya.
Freddy menilai hingga saat ini pemohon belum mampu menjawab sejumlah persoalan hukum acara yang dipersoalkan pihak termohon maupun pihak terkait, mulai dari kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan perkara, objek sengketa hingga kepastian hukum.
"Kami melihat, tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan: kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun," katanya.
Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu dalil yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Reza Fajri