Propam Polri Akan Periksa Napoleon Terkait Dugaan Penganiayaan Kece Besok
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA), untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Pemeriksaan akan dilakukan besok, Rabu (29/9/2021).
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Propam meminta izin ke MA, lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sambo menambahkan, pemerikssan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," ujar Sambo.