Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Propam Polri Investigasi Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq

Rabu, 09 Desember 2020 - 11:29:00 WIB
Propam Polri Investigasi Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ucapnya.

Menurutnya, pembentukan tim khusus dari Divisi Propam terkait peristiwa penembakan bukan berarti ada indikasi pelanggaran oleh aparat.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," katanya.   

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut