Propam Polri Investigasi Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq
Dia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ucapnya.
Menurutnya, pembentukan tim khusus dari Divisi Propam terkait peristiwa penembakan bukan berarti ada indikasi pelanggaran oleh aparat.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," katanya.
Editor: Kurnia Illahi