Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri
MEDAN, iNews.id - Seorang wanita pengusaha di Medan, Sukfen, mengharapkan kasus hukum yang sedang dihadapinya mendapat perhatian dari Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, karena kasus yang dia hadapi telah bergulir sejak 2021. Namun, hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Kasus yang saat ini ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut) itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan jabatan di perusahaan yang mereka bangun bersama.
Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan dari dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Akibatnya, Sukfen yang bergerak di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta rupiah dan perusahaan yang dia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sepihak oleh perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang pra peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan client-nya selaku pelapor.