Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri
Sementara itu, menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Prosesnya kan sudah di pengadilan ya, jadi kalo ketentuan mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan pengadilan," ujar Hadi.
Kasus yang telah bergulir sejak 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan, dan kemudian dialihkan ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-bagi keuntungan atau dividen perseroan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Sementara itu, pihak terlapor, AC dan EV, melalui kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah. Mereka juga belum memberikan tanggapan saat Redaksi iNews Media Group menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan yang bernaung di bawah asuransi ternama. Dengan berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir dengan SP-3 dan ada perhatian khusus dari Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang penegakan hukum. "Kalau kasus ini SP-3, sama halnya menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumut menyelesaikan kasus ini. Padahal penanganan kasus ini memang sudah ranahnya Polda Sumut," ucap Hasrul.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri