Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Protes, Hasto Debat Penyidik KPK saat HP Miliknya Disita

Senin, 10 Juni 2024 - 16:23:00 WIB
Protes, Hasto Debat Penyidik KPK saat HP Miliknya Disita
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat berdebat dengan penyidik KPK saat HP miliknya disita. Dia keberatan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sempat berdebat dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempertanyakan handphone (HP) dan tas miliknya yang disita saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Kami berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto usai diperiksa.

Dia mengungkapkan pemeriksaan hari ini belum masuk dalam pokok perkara dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara, karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar dia.

Dia telah menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut. Pemeriksaan kemudian diakhiri dan dilanjutkan lain kali.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ungkapnya.

“Sehingga akhirnya kami menyampaikan kalau begitu kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen sebagai warga negara,” jelas dia.

Kasus ini diketahui bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. 

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun, Harun Masiku hingga kini tidak diketahui dan masih berstatus buronan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut