Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Transaksi Rp2,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Protes Kenaikan PBB 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pajak Pakai Uang Koin 1 Galon

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:45:00 WIB
Protes Kenaikan PBB 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pajak Pakai Uang Koin 1 Galon
Warga Jombang memprotes kenaikan PBB dengan membayar pajak memakai uang koin satu galon penuh yang ditumpahkan ke lantai bapenda Jombang, Senin (11/8/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 400 persen di Kabupaten Jombang memicu kemarahan warga. Salah satunya dilakukan Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025).

Dia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk memprotes kebijakan kenaikan PBB tersebut dengan cara unik yakni, membayar pajak menggunakan satu galon penuh uang koin hasil tabungan anaknya selama bertahun-tahun. 

Total Rp1,3 juta yang dibawa Fattah Rochim untuk melunasi tagihan PBB-P2 rumahnya yang naik dari Rp400.000 per tahun menjadi Rp1,3 juta sejak 2024. 

Dalam aksi yang penuh emosi tersebut, Fattah terlibat adu mulut dengan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, sambil menumpahkan koin di lantai untuk dihitung satu per satu. 

“Pajak Rp400.000 naik jadi Rp1,3 juta, ini keterlaluan! Koin ini dari celengan anak saya sejak SMP, saya terpaksa pakai karena tidak punya uang lagi,” ujar Fattah, Senin (11/8/2025).

Aksi Fattah merupakan bagian dari gelombang protes warga Jombang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) sejak Mei 2025. 

Mereka menuntut revisi Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2. Selain itu, warga memprotes pengenaan pajak pada musala dan tanah wakaf, yang seharusnya dikecualikan.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui adanya kenaikan PBB-P2, namun menegaskan bahwa besaran kenaikan bervariasi, dengan beberapa warga bahkan mengalami penurunan pajak. 

Kenaikan ini didasarkan pada pembaruan NJOP oleh tim appraisal pihak ketiga pada 2022, yang diterapkan mulai 2024. 

“Ada kasus kenaikan hingga 1.000 persen karena data NJOP lama tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Namun, tidak semua naik, ada juga yang turun,” ujar Hartono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut