Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar: Lihat Rp50 Juta Aja Gak Pernah!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Ini Kata Kepala KPP Pratama Pekalongan

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 20:13:00 WIB
Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Ini Kata Kepala KPP Pratama Pekalongan
Kepala KPP Pratama Pekalongan Subandi menjelaskan proses klarifikasi tagihan pajak buruh jahit. (foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi angkat bicara terkait kabar buruh jahit yang viral di media sosial karena kaget menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp2,9 miliar. Dia menegaskan, surat tersebut bukan penetapan pajak sepihak, melainkan bagian dari proses klarifikasi data.

Sebelumnya, Ismanto, buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, mengaku terkejut menerima surat dari petugas pajak yang mencatat transaksi pembelian kain pada tahun 2021. Nilainya mencapai Rp2,9 miliar, padahal dia merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Menurut Subandi, kedatangan petugas pajak ke rumah Ismanto murni untuk meminta penjelasan langsung terkait data administrasi yang tercatat di sistem.

“Surat itu memang benar diterbitkan, tapi kami datang hanya untuk klarifikasi dan menanyakan. Berdasarkan data administrasi, wajib pajak yang bersangkutan tercatat melakukan transaksi senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” ujar Subandi, Sabtu (9/8/2025).

Subandi menambahkan, jika wajib pajak merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, sangat mungkin terjadi penyalahgunaan identitas seperti nama, KTP, atau NPWP oleh pihak lain.

“Kami memerlukan bukti bahwa transaksi itu bukan milik wajib pajak yang dimaksud. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti hasil klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Di menegaskan, klarifikasi ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan data perpajakan akurat dan mencegah penagihan yang tidak semestinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut