Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Sabtu, 04 April 2020 - 22:34:00 WIB
PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pedoman itu penetapan PSBB dilakukan Menkes atas permohonan kepala daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3. Jika sudah diajukan, Pasal 8 menjelaskan Menkes memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status PSBB pada suatu daerah.

"Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi Pasal 8.

Sejak menerima permohonan penetapan, Menkes membentuk tim untuk mengkajinya. Pengkajian diberi batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan.

Kajian yang dilakukan antara lain meliputi epidemiologis. Serta mengkaji aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut