Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif, Menkes: Nanti Kita Tegur Langsung
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Sabtu, 04 April 2020 - 22:34:00 WIB
PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengkajian, tim yang dibentuk Menkes harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gubernur, bupati, dan wali kota yang mengajukan PSBB terhadap suatu wilayah harus disertai dengan tiga jenis data.

"Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," bunyi ayat (1) Pasal 4.

Jenis-jenis data yang disertakan tertuang dalam Pasal 4 tersebut. Selain menyertakan data, kepala daerah dalam mengajukan PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut