PSBB Jabar: Tahap 1 Bodebek 15 April 2020, Tahap 2 Bandung Raya
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan berlangsung pada Rabu, 15 April 2020 dinihari. Kebijakan ini akan dibagi dalam tiga tahap.
Keputusan mengenai pelaksanaan PSBB diambil setelah Ridwan Kamil melaksanakan rapat bersama Forkopimda Jabar. PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
"Tahap pertama di Depok, Bogor, Bekasi. Tahap kedua di Bandung Raya," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil atau RK ini melanjutkan, tahap pertama segera dilaksanakan, tahap kedua sedang direncanakan dan tahap ketiga, jika dibutuhkan.
Tahap pertama PSBB mencakup lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Pemberlakukan mulai Rabu.