Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Periode II di Jakarta, 176 Perusahaan Ditutup karena Melanggar

Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:26:00 WIB
PSBB Periode II di Jakarta, 176 Perusahaan Ditutup karena Melanggar
ilustrasi (Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, kata dia, ada 243 perusahaan dikecualikan beroperasi saat PSBB karena dapat izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha. Meski demikian, kata Andri, perusahaan itu tetap diberikan peringatan tegas untuk menerapkan protokoler kesehatan.

"Kami tekankan untuk mematuhi semua ketentuan dengan cara menerapkan semua protokeler sehatan sesuai aruran yang berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi. 

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut