Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April, Sidang Terbuka untuk Umum

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:33:00 WIB
PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April, Sidang Terbuka untuk Umum
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma"ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibacakan pada 12 April 2013 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sidang putusan tersebut akan berlangsung terbuka untuk umum.

Diketahui, pengajuan banding Sambo cs telah diterima PT DKI Jakarta pada Senin, (6/3/2023). Diketahui selain Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mengajukan permohonan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023).

"Informasi terbaru sebenarnya sudah kami terima kemarin Senin (6/3/2023), tapi kan ketua pengadilan tinggi harus mempelajari terus diregister lebih dulu," kata Binsar.

Dalam banding ini, berkas Sambo diregister dengan nomor 53/PID/2023/PT.DK, Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DK, Ricky Rizal nomor 55/PID/2023/PT.DK, dan Kuat Ma'ruf nomor 56/PID/2023/PT.DK.

Sedangkan, majelis hakim banding dalam perkara ini ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Perkara selanjutnya tengah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.  

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujar Binsar. 

Majelis hakim memang diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT DKI Jakarta. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.

Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut