Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Terima Banding KPK, Perintahkan Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan

Senin, 24 Juni 2024 - 12:00:00 WIB
PT DKI Terima Banding KPK, Perintahkan Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas eksepsi Gazalba Saleh yang dikabulkan hakim. Sidang perkara pun diperintahkan untuk dilanjutkan. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai hakim yang mengadili kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut juga mengadili kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di dua perkara tersebut, kata Ghufron, hakim telah mengeluarkan putusan sela yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Bakan, hakim telah memvonis Lukas Enembe bersalah atas perkara korupsi.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima eksepsi Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. 

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," pungkasnya.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut