Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Terima Banding KPK, Perintahkan Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan

Senin, 24 Juni 2024 - 12:00:00 WIB
PT DKI Terima Banding KPK, Perintahkan Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas eksepsi Gazalba Saleh yang dikabulkan hakim. Sidang perkara pun diperintahkan untuk dilanjutkan. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang tersebut.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jk1 Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (23/6/2024).

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," tambahnya.

Subachran meminta Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus Gazalba Saleh dan memutus perkara tersebut.

"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP, dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," tutur Subachran.

Sidang verzet itu diputuskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT DKI Jakarta bermusyawarah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding setelah eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikabulkan.

“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Dia menilai hakim yang mengadili kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut juga mengadili kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di dua perkara tersebut, kata Ghufron, hakim telah mengeluarkan putusan sela yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Bakan, hakim telah memvonis Lukas Enembe bersalah atas perkara korupsi.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima eksepsi Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. 

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," pungkasnya.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut