Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:34:00 WIB
PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas TIN, Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka Hendry Lie dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.

Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina denhan anggita Tahsin dan Agung Iswanto serta panitera pengganti Rina Rosanawati.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut