PT KAI Daop 1 Jakarta Tambah 4 Perjalanan KA dari Stasiun Gambir Mulai 30 Juli
Kendati demikian, Eva mengingatkan, bagi calon penumpang yang ingin naik KA ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Pertama, menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
“Kini calon penumpang sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerja sama dengan PT RNI,” ucapnya. Untuk yang tinggal di daerah tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test harus menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
Kedua, calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI. Penggunaan faceshield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Selain itu, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Syarat lainnya, calon pengguna juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Imbauan juga dilakukan agar calon pengguna selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Editor: Zen Teguh