Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau
Advertisement . Scroll to see content

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:54:00 WIB
PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir
Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih). (Foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktifAbdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari putusan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Budi, Senin (5/10/2026).

Budi menambahkan, KPK mengapresiasi putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan PT Riau sejalan dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.

"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut