Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau
Advertisement . Scroll to see content

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:54:00 WIB
PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir
Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih). (Foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

JPU KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. PT Riau pada Senin (5/10/2026) mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid tetap dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam putusan banding, PT Riau juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut