PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
JPU KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. PT Riau pada Senin (5/10/2026) mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid tetap dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam putusan banding, PT Riau juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Editor: Aditya Pratama