PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjatuhi sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
Sebelumnya, Chandra Wijaya dan Athor Subroto dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai promotor disertasi Bahlil. Selain itu, Chandra juga dilarang mengajar, menerima bimbingan hingga menguji mahasiswa hingga tiga tahun.
Namun, Chandra mengajukan gugatan ke PTUN dan memperoleh putusan berupa pembatalan sanksi dalam Nomor Perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Merespons hal itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan sanksi tersebut. Sebab, menurutnya hal itu terkait urusan etika bukan perdata.
“Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Heri di Jakarta dikutip Kamis (16/10/2025).