Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Balas soal Taubatan Nasuha: Cak Imin juga Evaluasi Diri
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:21:00 WIB
PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata
Universitas Indonesia menilai pembatalan sanksi oleh PTUN terhadap promotor disertasi Bahlil tak terkait urusan perdata. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu, kata Heri, pihaknya menolak putusan PTUN atas pembatalan sanksi tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri.

Saat ini, Tim Hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. Pihaknya berharap pengadilan lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini.

“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” ucap Rektor.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut