PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," tulis putusan.
Sebelumnya diberitakan, pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang mutasi jabatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai itu tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Deby menilai, surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Dia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik. Padahal, penyerapan anggaran di unit kerja kliennya justru mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dibandingkan keseluruhan Direktorat Jenderal PDK HAM.
"Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56 (persen). Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM 92,88 persen. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai 'Baik'," kata Deby.
"Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM," sambungnya.
Editor: Reza Fajri