Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

Selasa, 07 Juli 2026 - 18:45:00 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan
Menteri HAM Natalius Pigai (foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan untuk Menteri HAM Natalius Pigai.

Dikabulkannya gugatan ini termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Selasa (7/7/2026). 

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 Januari 2026 tidak sah. 

Hakim mewajibkan Pigai untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut