PTUN Tolak Gugatan Daryatmo, Kubu OSO Klaim Kepengurusan Hanura Sah
JAKARTA, iNews.id – Kepengurusan DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim sebagai yang sah menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. PTUN menolak gugatan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwanto mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut, kepengurusan Hanura pimpinan OSO diakui berdasarkan SK Menkumham.
"Tadi pagi keluar putusan PTUN berkenaan dengan proses hukum di Hanura. Permohonan itu (kubu Daryatmo) ditolak oleh majelis hakim di PTUN. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui," ujar Sutrisno di kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaskan, terkait sengketa kepengurusan beberapa waktu lalu, kubu Daryatmo telah meminta penetapan kepada PTUN untuk mengesahkan kepengurusan versi mereka. Setelah itu, Daryatmo menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Kepengurusan hasil munaslub itu diajukan ke Menkumham untuk dimintakan penetapan sebagai pengurus yang sah.
"Sementara di Kemenkumham sudah ada SK mengenai kepengurusan lebih dulu, di mana ketua umumnya adalah Pak OSO dan sekjen Pak Herry Lontung Siregar," kata Sutrisno. Dengan penolakan oleh PTUN, kata dia, semakin jelas dan final bahwa DPP Partai Hanura pimpinan OSO yang diakui dan sah secara hukum.