PTUN Tolak Gugatan Daryatmo, Kubu OSO Klaim Kepengurusan Hanura Sah
JAKARTA, iNews.id – Kepengurusan DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim sebagai yang sah menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. PTUN menolak gugatan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwanto mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut, kepengurusan Hanura pimpinan OSO diakui berdasarkan SK Menkumham.
"Tadi pagi keluar putusan PTUN berkenaan dengan proses hukum di Hanura. Permohonan itu (kubu Daryatmo) ditolak oleh majelis hakim di PTUN. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui," ujar Sutrisno di kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaskan, terkait sengketa kepengurusan beberapa waktu lalu, kubu Daryatmo telah meminta penetapan kepada PTUN untuk mengesahkan kepengurusan versi mereka. Setelah itu, Daryatmo menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Kepengurusan hasil munaslub itu diajukan ke Menkumham untuk dimintakan penetapan sebagai pengurus yang sah.
"Sementara di Kemenkumham sudah ada SK mengenai kepengurusan lebih dulu, di mana ketua umumnya adalah Pak OSO dan sekjen Pak Herry Lontung Siregar," kata Sutrisno. Dengan penolakan oleh PTUN, kata dia, semakin jelas dan final bahwa DPP Partai Hanura pimpinan OSO yang diakui dan sah secara hukum.
Sutrisno menjelaskan, penyampaian informasi ini untuk menegaskan kepada publik bahwa tidak ada dualisme di Hanura. "Supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpang-siur," ujarnya.
Partai Hanura dilanda konflik internal. Sarifuddin Sudding dan Daryatmo menyampaikan mosi tidak percaya terhadap OSO yang ditunjuk sebagai pengganti Wiranto di kursi ketua umum. Ujungnya, mereka menggelar munaslub dan menunjuk Daryatmo sebagai ketua umum.
Konflik internal pun berimbas pada komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di gedung Parlemen. Seiring perubahan kepengurusan, DPP Partai Hanura kubu OSO menyampaikan surat pergantian kepengurusan fraksi di DPR kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kamis (22/2/2018). Dalam surat tersebut, DPP Partai Hanura juga merotasi beberapa kader Hanura yang ikut menyelenggarakan munaslub di Cilangkap, Jakarta pada 2017 lalu. Mereka disingkirkan dari jabatan pimpinan AKD.
Salah satu yang digeser yakni Sarifuddin Sudding. Dia tak lagi menjabat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena digantikan oleh Syamsudin Siregar. Sudding juga berhentikan dari jabatan Ketua Fraksi Hanura MPR dan digantikan oleh Djoni Rolindrawan. Tak hanya itu, dia juga dipindah ke Komisi VIII dari sebelumnya di Komisi III.
Editor: Zen Teguh