PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI
JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dinyatakan sebagai ormas yang telah bubar berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
”Menolak gugatan untuk seluruhnya. Menolak permohonan penundaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas dan menghukum HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum,” ujar Hakim Tricahyo Indra Permana membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pemerintah menyambut baik putusan ini. Tim kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut putusan PTUN Jakarta sudah tepat, benar, adil, objektif dan sejalan dengan “hubbul wathan minal iman” atau cinta Tanah Air bagian dari iman. Menurut Pemerintah, apa yang dilakukan HTI selama ini bentuk pelanggaran konstitusi.
”Pencabutan status badan hukum HTI juga sah menurut hukum dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena diterbitkan oleh Menkumham sebagai pejabat yang berwenang, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta ada kesesuaian antara substansi dengan keputusan pencabutan tersebut,” bunyi keterangan pers tim Kuasa Hukum Kemenkumham yang diterima iNews.id, Senin (7/5/2018).
Putusan PTUN yang memenangkan Kemenkumham dijatuhkan pada sidang ke-18 dari serangkaian sidang yang sudah berjalan semenjak 23 November 2017. Pemerintah diwakili oleh 22 kuasa hukum, 11 di antaranya merupakan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Dalam persidangan, mereka menyerahkan 134 buah alat bukti untuk memperkuat alasan Pemerintah mencabut status badan hukum ormas HTI. Kuasa Hukum Pemerintah juga telah menghadirkan 13 orang ahli dan saksi yang terdiri dari unsur PBNU, Muhammadiyah, PNS, eks HTI, rektor, dan Kemenkumham.
Dalam persidangan selama ini, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemerintah telah mengemukakan pandangan-pandangan dan kesaksiannya mengenai ormas HTI. Tim Kuasa Hukum Kemenkumham mencontohkan Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin yang menilai HTI bukan organisasi dakwah tapi organisasi politik. ”HTI membungkus misi politiknya dengan dakwah. Ideologinya Islam tapi aktivitasnya politik".
Menurut Kiai Ishomuddin, HTI tidak sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI, yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam negara hukum. Sebaliknya, HTI melarang cinta Tanah Air.
Mantan rektor dan guru besar UIN Jakarta Azyumardi Azra dalam kesaksiannya di persidangan menyebutkan bahwa sejumlah penelitian yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasca-Soeharto khususnya sejak 1999 menunjukkan khilafah sebagai entitas politik bertujuan untuk menggantikan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Adapun ahli Hukum Administrasi Negara Philipus M Hadjon mengatakan, sesuai asas contrarius actus, pejabat yang memberi status badan hukum berwenang melakukan pencabutan karena suatu ormas melakukan pelanggaran. ”Badan hukum perkumpulan HTI dibubarkan supaya pelanggaran yang dilakukan berhenti, karena ini berkaitan dengan keamanan masyarakat".
Atas dasar pernyataan para ahli dan saksi yang didatangkan dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Kemenkumham menyatakan, pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah tepat. Pemerintah juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung langkah hukum tersebut.
”Pada akhirnya, kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini. Tentunya tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih pada para pihak yang turut serta memberi perhatian penuh pada persoalan ini, hingga kami berharap Demokrasi Pancasila, Bhinneka tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 tetap jaya selama-lamanya,” kata Kuasa Hukum Kemenkumham.
Editor: Zen Teguh