Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Selasa, 03 September 2024 - 16:24:00 WIB
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK
PTUN Jakarta tolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan, Selasa (3/9/2024).

Gugatan ini berawal dari ketidakpuasan Ghufron terhadap pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022. 

Ghufron berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut sudah kedaluwarsa, mengacu pada peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa laporan atau temuan hanya dapat diproses dalam jangka waktu satu tahun sejak peristiwa terjadi.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa. 

Selain itu, PTUN juga mengharuskan Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut