Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Selasa, 03 September 2024 - 16:24:00 WIB
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK
PTUN Jakarta tolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, serta Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan sebagai Hakim Anggota.

Dalam gugatan yang diajukan pada April 2024, Ghufron menyatakan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewas pada 8 Desember 2023 seharusnya tidak lagi bisa diproses karena peristiwa yang dilaporkan sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023. 

Menurutnya, Dewas KPK telah melewati batas waktu kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ujar Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut