Puan Sesalkan Suami Bunuh Istri di Bekasi: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Puan juga menyoroti soal kedua anak korban yang saat kejadian pembunuhan berada di lokasi meski tidak menyaksikan secara langsung. Ia meminta pihak berwenang memberi pendampingan psikologi.
“Walaupun tidak menyaksikan, kejadian ini pasti meninggalkan trauma bagi anak korban. Karena anak memiliki ingatan yang cukup kuat pada setiap peristiwa. Trauma healing untuk anak dan keluarga korban harus diberikan dan menjadi perhatian,” imbau Puan.
Selain peran masyarakat, Puan memastikan DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus mengawal setiap kasus KDRT. Apalagi DPR juga telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Walaupun tidak mengatur secara khusus tentang KDRT, UU TPKS turut melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.
"Dengan hadirnya UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku KDRT. Jadi jangan ada lagi keenganan dalam menerapkan beleid ini, karena UU TPKS dibuat untuk melindungi perempuan di negara ini dari aksi-aksi kekerasan," tutup Puan.
Editor: Faieq Hidayat