Puan soal Masa Pensiun ASN Diperpanjang: Kaji Dulu, Jangan sampai Bebani APBN
Ia pun meminta agar usulan tersebut dipertimbangkan secara matang. Dengan begitu, nantinya tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tutur dia.
Sebagai informasi, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan, Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin