Pulau Tangkong Dijual, Kemendagri: Kami Investigasi Dulu
Senin, 08 Februari 2021 - 09:50:00 WIB
Lebih lanjut Syafrizal juga menegaskan bahwa BPN tidak pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.
“Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola diluar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah,” tuturnya.
Dia menyebut jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana.
“Pelanggaran, ada pidananya,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq