Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah 10,5% Tahun Depan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:00:00 WIB
Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah 10,5% Tahun Depan
Ilustrasi puluhan ribu buruh akan berdemo di DPR pada hari ini, Kamis (28/8/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.

Tuntutan selanjutnya yakni menghapus sistem kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

Tuntutan lainnya, Said Iqbal menyebut, adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Buruh juga melayangkan tuntutan untuk hapus pajak atas THR dan pesangon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut