Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Personel TNI dan Brimob Dikerahkan Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Punya Latihan Khusus dan Berat, Ini Besaran Gaji Pasukan Elite Kopassus

Jumat, 15 April 2022 - 15:26:00 WIB
Punya Latihan Khusus dan Berat, Ini Besaran Gaji Pasukan Elite Kopassus
Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. (Foto/Pen Kopassus)
Advertisement . Scroll to see content

1. Tamtama 

Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas. Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700. 

2. Bintara 

Bintara berpangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok Rp3.565.200. 

Sementara pembantu letnan satu, pangkat tertinggi di golongan ini dengan masa jabatan 32 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp4.032.600. 

3. Perwira 

Pertama Letnan dua dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000. 

4. Perwira Menengah 

Pangkat terendah perwira menengah adalah Mayor. Seorang mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji sebesar Rp3.000.100, sedangkan pangt tertinggi kolonel dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji sebesar Rp5.243.400. 

5. Perwira Tinggi 

Pangkat terendah perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), Marsekal Pertama (TNI AU) menerima gaji sebesar Rp3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi Jenderal, Laksamana, Marsekal memperolah gaji Rp5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Itulah gaji prajurit TNI yang juga berlaku untuk Kopassus. Apakah anggota Kopassus tidak diberikan tunjangan? Prajurit Kopassus juga diberikan tunjangan, sebagaimana umumnya prajurit TNI yang besarannya juga berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut