Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat
Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti dari aset PLN Group di kawasan PLTA Saguling.
Kemenkop dan Pertamina Luncurkan Percontohan PLTS, Listrik untuk Koperasi Nelayan di Pulau Sembur
"Sudah Pak. ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat dimana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujar Darmawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyoroti realisasi lahan pengganti PLN di Jawa Barat yang baru mencapai 159 hektare atau 14,7 persen dari total kewajiban 1.081 hektare. Pihaknya meminta komitmen tertulis agar sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara paralel.
Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar
"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak, sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ucap Herman.
Sidang ditutup dengan tercapainya kesepakatan antara PLN dan Pemprov Jawa Barat. Menkeu Purbaya memberikan batas waktu hingga 2027 bagi PLN untuk menuntaskan seluruh kewajiban penggantian lahan, sementara surat rekomendasi gubernur akan segera diterbitkan dalam waktu singkat.
Purbaya menginstruksikan agar seluruh pihak bergerak cepat setelah hambatan administratif ini teratasi agar proses di Kementerian Kehutanan bisa segera rampung.
"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," ujar Purbaya.
Editor: Aditya Pratama