Purbaya Kena Semprot DPR saat Raker, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disemprot Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Hal ini saat membahas penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam rapat tersebut, Purbaya ditanya terkait penempatan SAL di Himbara. DPR menegur Purbaya yang menyebut penempatan dana sekitar Rp200 triliun itu tidak memerlukan persetujuan parlemen karena hal itu merupakan bagian dari manajemen kas negara.
Dolfie menyebut, ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 mengatur penempatan SAL harus mendapat persetujuan DPR. Hal ini yang melatarbelakangi dirinya menyebut pemerintah tidak bisa mendasarkan kebijakan SAL hanya terkait manajemen kas.
“Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR,” ucap Dolfie.
Terkait hal tersebut, Purbaya menegaskan, langkah penarikan dana kas negara tersebut bukanlah keputusan sepihak yang diambil secara mendadak, melainkan hasil kesepakatan tripartit antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).