Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:42:00 WIB
Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai adanya status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu sebelumnya telah melapor melalui aplikasi Coretax.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan, Menkeu selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk tahun pajak 2025.

Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional, kondisi 'kurang bayar' adalah hal yang wajar terjadi. Hal ini terutama dialami oleh Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Untuk meminimalkan kesalahan, Kemenkeu menekankan bahwa penggunaan sistem Coretax telah membantu akurasi data melalui fitur prepopulated.

"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.

Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus kurang bayar senilai Rp50 juta. Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal.

Purbaya diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut