Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Janji TKD Daerah Bencana Tak Dipotong, Minta Habiskan Anggaran Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:40:00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait dana pensiun ASN, TNI dan Polri. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.

Terkait kekayaan perusahaan, Pasal 7 kini menetapkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus sebesar jumlah liabilitas asuransi.

Guna menjaga keamanan dana peserta, Menkeu Purbaya memperketat porsi penempatan investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dananya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko dapat terkendali.

Pemerintah menyadari bahwa perubahan portofolio ini memerlukan waktu. Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan investasi mereka agar sejalan dengan PMK 118/2025. Selama masa transisi, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian tersebut kepada Menteri Keuangan secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan dana pensiun ASN dan aparat keamanan di masa depan, sekaligus memastikan bahwa manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut