BOGOR, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty dilakukan secara reguler. Hal ini karena tax amnesty jilid III kembali dibahas di parlemen pada akhir 2024 lalu.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut mengirimkan pesan negatif kepada wajib pajak dan dapat merusak integritas sistem perpajakan.
Pencarian Pesawat Malaysia Airlines Penerbangan 370 Kembali Dilanjutkan pada 30 Desember
"Secara filosofi kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh 2-3 tahun nanti akan diputihkan," kata Purbaya di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Purbaya menegaskan, keberlanjutan program tax amnesty menciptakan celah bagi wajib pajak untuk tidak jujur.
2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
"Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler," imbuhnya.
Purbaya menilai kebijakan tax amnesty tidak tepat dijalankan secara berulang. Dia mendorong pemerintah untuk fokus menjalankan program perpajakan sebagaimana mestinya, yaitu dengan penegakan hukum yang konsisten.
Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku