Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ngaku Perlu Ngegas usai Dilantik Jadi Menkeu, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Jumat, 26 September 2025 - 19:31:00 WIB
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat dijalankan saat ini.

Dia menilai, kondisi ekonomi saat masih dalam tahap pemulihan dan laju pertumbuhan yang belum cukup cepat.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan. 

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut