Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ngaku Perlu Ngegas usai Dilantik Jadi Menkeu, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Jumat, 26 September 2025 - 19:31:00 WIB
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

“Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional. 

DJP menegaskan, tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut