Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan
Advertisement . Scroll to see content

Purnawirawan Polri Temui Kapolri, Dukung Penindakan di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 - 16:11:00 WIB
Purnawirawan Polri Temui Kapolri, Dukung Penindakan di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu PP Polri yang menyatakan dukungan terhadap penanganan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Para purnawirawan menilai penindakan terhadap sejumlah jenderal Polri tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi kepolisian.

Dukungan itu disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri saat bertemu Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas perhatian, dukungan, dan masukan para senior purnawirawan Polri. Dia menilai kehadiran mereka menjadi dukungan moral bagi institusi dalam menghadapi berbagai tantangan.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," kata Kapolri, Kamis (5/11/2026).

Kapolri juga menegaskan penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut murni merupakan proses penegakan hukum. Dia membantah adanya persaingan maupun kepentingan tertentu di internal kepolisian.

"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat," ujar Suyudi.

Sementara itu, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan PP Polri telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak menerima informasi mengenai perkara tersebut.

Sebelumnya, PP Polri juga telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Wakapolri ditugaskan Kapolri untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Bambang mengakui para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa yang menyeret sejumlah jenderal Polri. Namun, dia mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam menindak anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga mengapresiasi berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut