Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3
Advertisement . Scroll to see content

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:26:00 WIB
Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menjelaskan terkait gugatan purnawirawan TNI ke Polda Metro Jaya. (Foto: iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan 17 orang, di antaranya termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.

Menurut tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara gugatan ini diajukan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Pasalnya, para penggugat merasa kecewa terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang nota bene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi persnya, Minggu (29/3/2026).

Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut