Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:47:00 WIB
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD 
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

2. Pengadaan tanpa kajian teknis. 

3. Perolehan hanya 17,8 hektar dan belum berbentuk sertifikat induk.

4. Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektare.

5. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.

6. Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut